Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Bawaslu Tarakan Ingatkan Iklan Kampanye di Media Belum Boleh, Bisa Dipidana jika Melanggar

0 433

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan mengingatkan bahwa iklan kampanye di media belum boleh dilakukan, karena ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar maupun media siber.

Menurut anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andi Muh Saifullah mengatakan ada ancaman yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut.

“Soal nya itu bahaya ada ketentuannya sudah di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 ada ancaman pidananya jika tak sesuai,” Ujar nya.

Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan oleh seluruh peserta Pemilu pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal,” ujar Saifullah

Sebagai informasi untuk memulai tahapan kampanye di seluruh media baik cetak maupun online akan dimulai dalam 21 hari sebelum masa tenang.

Saifullah juga mengingatkan para media untuk tetap netral dalam ikut serta menyukseskan pemilu serentak 2024 mendatang dalam memberikan informasi yang seimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, tanpa memihak kepada peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.

IMG 20231212 102145
Andi Muh Saifullah, Komisioner Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

 

“Jangan sampai media memberikan informasi yang tidak seimbang atau bersifat negatif dan provokatif, karena itu akan merusak demokrasi kita. Mari kita jaga transparansi, integritas kita”, Ucapnya.

Andi Muh Saifullah juga mengapresiasi peran media dalam memberikan informasi dan edukasi kepada publik mengenai pemilu. Ia menekankan agar media tetap menjaga keseimbangan, objektivitas, dan tidak memberikan informasi yang bermuatan negatif atau provokatif yang dapat mengganggu kondusivitas pemilu.

“Media merupakan mitra kami dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada publik, peserta pemilu, dan juga kami selaku penyelenggara. Kami yakin rekan-rekan media adalah orang-orang yang berpengalaman dan profesional, sehingga pemberitaan melalui media sangat dibutuhkan oleh publik dan oleh kami semua,” tutup Saifullah.

 

 

Comments
Loading...