Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kayu Ilegal Ditunda Hingga Minggu Depan, Kuasa Hukum : Kami Berharap Ada nya Keadilan Dari JPU
RajawaliKaltara.com, Tarakan – Sidang perkara kayu illegal melibatkan AMI masih terus berproses di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan. Sebelumnya pada Kamis (13/7/2023) sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penutut Umum), namun ditunda.
Dikatakan Mukhlis Ramlan, Kuasa Hukum AMI, ditundanya pembacaan tuntutan JPU karena belum ada kesiapan dari Kejaksaan untuk menyempurnakan tuntutan dan agenda sidang ditunda sampai pekan depan.
Sekali lagi kami menggugah nurani rekan-rekan di kejaksaan dan majelis hakim saat putusan. Perjalanan AMI ini mau kita tekankan, secara jelas maupun terakhir kemarin saksi fakta menyatakan bahwa bukan AMI yang menebang kayu dan bukan dia yang membawa,” ujar Mukhlis Ramlan.
Jika didakwakan AMI memiliki kayu, kayu yang dimaksud lanjutnya belum sampai di Tarakan dan posisinya masih di sungai kemudian dilakukan penangkapan. Kemudian pemeriksaan terakhir terdakwa AMI, menyatakan bahwa tidak menginisiasi kejahatan dan tidak kemudian memfasilitasi.
Misalnya menyerahkan sejumlah dana untuk melakukan penebangan kayu, secara fakta persidangan tidak terjadi. Kalau dibilang memiliki kayu tidak ada, karena di sungai. Jelas bahwa, ahli kemarin Dr. Ivan menyampaikan dua variabel menyatakan bersalah atau tidak. Salah satunya mens rea, sikap mental dari dalam,” terang Mukhlis Ramlan, Kuasa Hukum AMI.
Persoalan niat dan iktikad. Namun AMI tegas tidak menginisiasi menyerahkan sejumlah dana menebang kayu. “Dia mengaku dalam BAP dan pra peradilan konsisten mengatakan tidak pernah niat jahat memfassilitasi kejahatan penebangan kayu, dia hanya menolong orang sekatak karena momentum Idul Fitri. Berkali-kali dihubungi, berkali-kali ditolak, tidak mau sampailah ada kemanusiaan. Tapi ini belum sampai kayunya, sudah ditangkap,” paparnya.
Ia menambahkan, menurutnya harus bersesuaian dalam rangkaian hukum, ada tuntutan dan diputuskan. Ia berharap JPU dan majelis hakim bisa memberikan putusan yang dipertimbangkan berdasarkan banyaknya catatan-catatan yang telah disampaikan pihak kuasa hukum AMI.
Saya kira dari pra peradilan kemarin, dinyatakan tidak diputus dan ditolak, tapi digugurkan. Padahal semua fakta persidangan prapid sesuai hukum dan sesuai dalil hukum kami sampaikan. Sampai pokok perkara, seharusnya kemarin putusan JPU, dari semua saksi fakta, barang bukti, sampai saksi ahli AMI tidak bersalah,mudahan apapun putusannya nilai keadilan paling tertinggi kami harapkan di sana, teman-teman jaksa punya ruang nurani berikan keadilan kepada AMI,’ harapnya.
Ia menambahkan, nanti akan ada pledoi, dan menunggu putusan akhir dari majelis hakim. Memang masih ada ruang selanjutnya di banding dan kasasi. Namun pihaknya berharap di putusan akhir ada nilai keadilan diterapkan majelis hakim dan JPU yang menangani.
Kalau ada nilai keadilan, sesuai dengan fakta, di mana bagian AMI yang memberatkan dia. Asas hukum ada tiga, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kalau terpenuhi, ada keadilan di sana, saya kira tidak masalah, kita berkali-kali memohon persamaan di mata hukum, jika AMI didakwa begini, berlaku sama untuk yang lain,” terangnya.
Di samping payung hukum sedang ditunggu dituntaskan oleh pemerintah untuk mereka yang berprofesi sama dengan AMI karena lanjutnya, mereka bukan perambah hutan, dalam jutaan hectare.
“Fakta hukum lain, cek juga apakah di sana pembabatan hutan, kemarin beberapa fakta disampaikan, ada CSR ada pembabatan hutan, ini harus diperjelas,” ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli dihadirkan dari pihak AMI, menjelaskan tentang secara kejiwaan, mental dan iktikad ditanya apakah benar inisiator atau membantu dan ada munculnya nilai kemanusiaan di sana di momentum Idul Fitri.
“AMI itu sifatnya menolong orang, bukan dia menebang, mengangkut apalagi memiliki, tidak ada satu fakta persidangan mengarah ke sana, saya hormati teman-teman jaksa dan kepolisian punya fakta lain,yang jelas kami tidak temukan sesuai keterangan saksi ahli yang kemudian didakwakan kepada AMI, ujung peristiwa hukum ini adalah keadilan,” tukasnya.
Sementara itu, Komang Noprizal, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Tarakan membenarkan sidang seharusnya berlangsung pada Kamis (13/7/2023) kemarin. “Namun ditunda dulu, kemungkinan pekan depan dilaksanakan,” tukasnya.