Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Penangkapan Buron 5 Tahun, Kejari Tarakan Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Karantina Kepiting Bertelur
Rajawalikaltara.com, Tarakan – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan bersama Resmob Polres Tarakan berhasil menangkap Ramadhan alias Dani Bin Mastuah (29), buron kasus tindak pidana karantina penyeludupan kepiting bertelur. Ramadhan ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tarakan Tengah, pada Kamis (2/2/24) pukul 14:00 WITA.
“Kita tangkap dia (Ramadhan Alias Dani Bin Mastuah) yang merupakan buron 5 tahun yakni dari tahun 2018 dan langsung kita eksekusi ke Lapas kelas II A Tarakan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand melalui keterangan pers.
Ramadhan telah menjadi buron selama 5 tahun sejak tahun 2018. Ia merupakan warga Tarakan yang bekerja sebagai motoris Speedboat dan bermukim di Malinau.
“Selama ini yang kami dapat informasi dia berada di Malinau jarang dia di Tarakan paling bentar aja berapa jam balik lagi ke Malinau,” ujar, Harismand.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1050 K/pid.sus/2018 tanggal 10 Juli 2018, Ramadhan terbukti secara sah melakukan tindak pidana karantina dan melanggar pasal 31 ayat (1) jo pasal Undang-Undang RI nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000 subsidair 3 bulan penjara.
Barang bukti yang turut diamankan Kejari Tarakan antara lain:
1 buah Speed boat dengan nama SB. Bagaskara express berwarna putih biru
50 Koli gabus berisikan kepiting dalam kondisi bertelur (telah dilepaskan ke alam oleh pihak Kejari Tarakan, disisihkan 6 ekor sebagai barang bukti)
Saat ini, Ramadhan telah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tarakan untuk menjalani hukumannya.