Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Koreksi Bawaslu RI Terkait Pelanggaran Administrasi Caleg Golkar EH Diserahkan ke KPU Tarakan

0 184

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Hasil koreksi dari Bawaslu RI mengenai keputusan Bawaslu Kota Tarakan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh caleg Partai Golkar EH telah disampaikan kepada KPU Kota Tarakan pada Selasa (2/4/2024) kemarin.

Hasil koreksi tersebut langsung diserahkan oleh pelapor Ardiyansa Mayo kepada Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto.

Setelah menyerahkan surat tersebut, Ardiyansa mengatakan kunjungannya ke KPU hanya untuk mengantarkan surat secara fisik. Meskipun sebelumnya, komisioner KPU Tarakan juga telah menerima salinan digital surat perintah tersebut.

“Kami datang untuk menyampaikan surat secara fisik. Kami ingin KPU memiliki integritas. Jika ini disetujui, kami tidak ingin hal yang sama terjadi di masa depan,” kata Mayo kepada awak media.

Salah satu kekhawatiran yang disebutkan adalah jika EH diizinkan menjadi anggota DPRD, ia mungkin akan melakukan kesalahan yang sama.

“Ketika duduk di DPRD, kami juga khawatir akan terjadi ketenangan palsu. Semoga KPU menindaklanjuti surat perintah ini dan membuat keputusan yang adil. Jika tetap disetujui, kami akan keberatan,” tegasnya.

Menanggapi surat koreksi dari Bawaslu RI, Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, mengatakan bahwa apapun hasil dari Bawaslu RI, karena bersifat perintah, harus ditindaklanjuti.

“Karena ini adalah perintah, kami akan mengikutinya. Saat ini, pimpinan divisi hukum KPU Kota Tarakan sedang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi untuk langkah selanjutnya,” kata Dedi.

Meskipun kewenangan pengambilan keputusan ada pada KPU Kota Tarakan, Dedi mengatakan pihaknya tetap harus berkoordinasi untuk tingkatan selanjutnya.

Ia juga menyebutkan ada tiga poin dalam surat perintah Bawaslu RI. Pertama, menyatakan bahwa terlapor, EH, secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Kedua, menyatakan bahwa EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT Kota Tarakan dalam pemilihan umum legislatif 2024 di daerah pemilihan Tarakan I. Ketiga, memerintahkan KPU Tarakan untuk melaksanakan keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya apakah EH berpotensi untuk dibatalkan sebagai caleg terpilih, Ketua KPU Tarakan enggan memberikan komentar yang terlalu banyak.

“Itu merupakan masalah teknis dan hukum yang memiliki kewenangan. Ini sambil menunggu hasil konsultasi dari KPU Kaltara,” ujarnya.

“Saya tekankan bahwa saya belum bisa memberikan komentar yang terlalu banyak. Apakah suara akan dibatalkan atau dialihkan, kita akan menunggu hasil konsultasi dengan KPU Kaltara,” tegasnya.

Untuk eksekusi surat dari Bawaslu RI, ia telah meminta divisi teknis dan hukum untuk melaporkan hasil konsultasi dari KPU Provinsi secepat mungkin.

“Saya meminta rekan-rekan yang sedang berkonsultasi untuk melaporkannya secepat mungkin. Dan setelah ada hasil konsultasi, kami akan melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan,” tuntasnya.

Comments
Loading...