Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Gakumdu Hentikan Penyidikan Perkara Dugaan Kampanye Hitam Karena Berkas Masih Kurang
Tarakan – Dugaan perkara black campaign yang ditangani Bawaslu Tarakan dihentikan penyidikannya karena polisi tidak mampu melengkapi petunjuk yang diminta kejaksaan hingga batas waktu 14 hari. Hal itu dipastikan Anggota Bawaslu Tarakan Johnson dalam konferensi persnya didampingi Kasi Pidum Kejari Tarakan dan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra di Kantor Bawaslu Tarakan, Senin (11/11/2024).
Anggota bawaslu Tarakan Johnson menjelaskan, bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah melakukan penyidikan selama waktu 14 hari kerja. Berkas juga sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Akan tetapi dari hasil penelitian jaksa, masih terdapat berkas yang kurang sehingga ikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi.
Namun sampai batas dengan waktu yang ditentukan, polisi tidak bisa melengkapi berkas sehingga kasus ini dinyatakan kedualuarsa dan tidak bisa diproses hukum. “Terkait kasus ini kepolisian telah menyerahkan kepada penuntut umum untuk diteliti. Namun masih ditemukan adanya berkas yang kurang,” ujar Johnson.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra juga mengakui penyidik tidak dapat melengkapi petunjuk dari kejaksaan dalam kurun waktu 14 hari yang diberikan. “Kami dari penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk melakukan proses penyidikan. Sudah kami lakukan benerapa pemeriksaan, mencari barang bukti serta alat bukti. Namun setelah kami kirimkan berkas ke kejaksaan ada beberapa petunjuk yang tidak dapat kami penuhi selama 14 hari ini. Maka kasus tersebut dinyatakan kedaluarsa dan kami hentikan,” ujar Randhya Sakthika Putra.
Dengan dihentikannya penyidikan, Randhya Sakthika Putra memastikan status dua orang yang sempat ditetapkan tersangka, telah dicabut. Ia juga menegaskan jika ada masyarakat yang masih tidak puas dengan putusan ini dapat membuat laporan baru dengan menyertakan bukti-bukti baru. Selain itu, Kasi Pidum Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor, yang turut hadir dalam konfrensi tersebut membenarkan jika masih terdapat beberapa unsur yang bulem bisa dipenuhi .
“Memang di dalam penelitian berkas perkara ini masih ada beberapa unsur pasal yang harus dipenuhi. Sehingga terbitlah P19 sebanyak satu kali. Namun teman-teman penyidik telah mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun masih ada yang belum dapat dipenuhi. Sehingga kami selalu jaksa penuntut umum menerbitkan berita acara koordinasi,” ujar Amie Yulian Noor
Dilanjutkannya jika sampai dengan pengembalian, teman-teman penyidik sudah maksimal di dalam memenuhi suatu petunjuk dari kejaksaan namun masih terdapat beberapa unsur yang tidak dapat dipenuhi sehingga karena ketentuan perkara ini secara khusus , sehingga dalam ketentuan penanganannya juga hanya 14 hari sehingga dinyatakan kedaluarsa dalam perkara ini,” lanjut Amie.
Di antara petunjuk yang di minta untuk dilengkapi, dibeberkan Amie, terkait pasal yang disangkakan. Yaitu pasal 182 ayat 7 juncto pasal 69 (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.