Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Digerebek, Pelaku Nekat Simpan Sabu Dalam Bra

0 817

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Sebuah indekos yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, Gang Agatis RT 1 digegerkan aksi penggerebekan pada Minggu (9/1) sekitar pukul 01.45 Wita. Kos-kosan ini disinyalir menjadi sarang bandar sabu sebagai tempat persembunyiannya.

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Deny Mardiyanto mengaku pria yang berinisial AN (29) sempat menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian. Akhirnya setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, unit Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) menggerebek kos-kosan tersebut. “Pelaku (AN) memang sudah kami incar. Jadi kami langsung masuk kamarnya dan menangkap pelaku. Saat digeledah, dia (AN) cuma pasrah,” ungkapnya setelah memperlihatkan pelaku pada awak media, Selasa (9/1).

Pria yang akrab disapa Denny menjelaskan, setelah menggeledah kamar kos tersebut, pihaknya menemukan barang bukti 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,36 gram yang diletakkan di atas kasur. Selain itu, ada juga 1 pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah korek api, 5 plastik pembungkus sabu, dan 1 buah handphone (hp). “Kami tidak sampai disitu. Saat dilakukan pengembangan, kami menggeledah kamar kos sebelahnya,” beber Denny.

Ditambahkannya, kamar kos yang bernomor 12 dengan pelaku seorang pria berinisial RS (35) pihaknya kembali lakukan penggeledahan berdasarkan hasil pengembangan. “Kami masuk kamar dan menciduk pelaku (RS). Saat itu kami juga sempat kesulitan cari barang bukti. Tapi yang bikin janggal, ada dua buah bra di lemari pelaku (RS),” ujarnya.

Setelah melakukan penyisiran, dibalik dua buah bra tersebut, lanjut Denny, akhirnya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 0,38 gram. Tapi RS juga sempat berkelit bahwa barang haram tersebut milik istrinya.

“Kami curiga, kenapa cuma ada bra dilemarinya tanpa ada pakaian wanita. Selain itu kami juga amankan 1 pipet kaca, 18 buah plastik pembungkus sabu, 3 korek api, 2 buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta dan dari hasil tes urine kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba,” tegas Ipda Denny.

Menurut pengakuan kedua pelaku, baru menjalani bisnis sabu ini selama 3 bulan terakhir. Ada juga pelanggan yang datang langsung beli sabu ke kos-kosan pelaku. “Sampai saat ini, kedua pelaku (AN dan RS) dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas pria berpangkat balok satu ini.(xix)

Comments
Loading...