Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Gelapkan Uang Perusahaan, AM Diburu Polisi

0 604

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial AM ini. Pasalnya, dirinya nekat menggelapkan ratusan juta uang perusahaan yang bergerak di bidang alat berat. Alhasil, dari perbuatannya, pelaku yang juga menjabat sebagai Branch Koordinator dilaporkan ke polisi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Denny Mardiyanto mengatakan, kecurigaan pimpinan perusahaan bermula dari audit keuangan dengan mendapati penyimpangan AM pada salah seorang customer berinisial HR. “Kami sudah lakukan tindakan penyelidikan dan juga sudah ada laporan penggelapan yang kami terima dengan nomor: LP/11/1/2018/Kaltim/Res Tarakan,” ungkapnya, Minggu (14/1).

Pria yang akrab disapa Denny kembali menuturkan, PT. DC yang merupakan tempat AM bekerja juga melayani pembelian dengan cara kredit atau dicicil. Selain itu HR diketahui juga masih memiliki hutang di perusahaan yang bermarkas di Jalan Mulawarman ini.

“Keberadaan AM hingga masih terus kami buru, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan. Ada juga satu unit alat berat excavator yang seharusnya tidak boleh dipindahtangankan, ternyata sudah ada ditangan HR,” ungkap Ipda Denny.

Ditambahkannya, setelah ditelusuri, ternyata HR sudah membayar dan sudah lunas dengan cara diangsur sebanyak 4 kali melalui AM dan rekannya berinisial HS sebesar Rp 1.254.000.000. Namun, hasil audit malah mendapati uang yang sudah disetor hanya Rp 990 juta saja. “Jadi, cicilan dari HR itu digelapkan sebesar Rp 264 juta,” bebernya.

Bukan hanya menggelapkan dana dari HR, AM diduga mengambil uang perusahaan dari pria berinisial AR dalam urusan pengadaan alat berat. “Nilainya cukup besar, yakni Rp 368 juta. Katanya hutang dari CV SMP sudah dialihkan kepada AM, tapi saat ini uang dari PT SMP pun juga macet dan sudah sudah disita oleh pihak leasing,” tegasnya.

Akibat perbuatan AM, perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 632 juta dari dua costumer dan diduga AM sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 lalu. “Makanya ini baru ketahuan sekarang,” pungkas pria berpangkat balok satu ini.(rk1)

Comments
Loading...