Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Selundupkan Barang, Kapal Tongkang Dari China Diamankan Ditpolair Polri 

0 782

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Penyelundupan barang dari luar negeri kembali terjadi. Kapal Patroli (KP) Nakula Ditpolair Baharkam Polri kembali mengamankan satu unit kapal tongkang beserta dua tugboat  (TB) yang membawa barang impor dari Shanghai, China pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 24.00 Wita di perairan Bulungan.

Saat ditemui, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjend Pol, Lotharia Latif menjelaskan, berdasarkan kronologisnya, pada Sabtu (6/1) Kapal Patroli (KP) Nakula Direktorat Polisi Perairan Baharkam Polri (Ditpolair) sekitar pukul 24.00 Wita berhasil mengamankan sebuah kapal tongkang yag dibawa oleh 3 unit TB (Dolphin, Alexander III dan Qing) di perairan Desa Muara Batu Pasu, Kabupaten Bulungan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal tersebut tidak memenuhi administrasi dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan. “Saat kami periksa, ada barang berupa sparepart, kontainer serta speedboat (SB) yang dibawa dari luar negeri (Shanghai, China),” ujarnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Kamis (18/1).

Pria yang akrab disapa Latif menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua nakhoda serta kapal tongkang. Alhasil, ditemui sparepart alat berat, dua buah speedboat serta beberapa gas dalam tabung besar. “3 kapal TB, 2 BG, 144 pcs Link, 444 pcs Roller, 70 pcs Sproclet, 64 pcs Idler, 5 rol Steel Wire, 4 buah propeler, 41 rol tali nilon, 60 rol karpet semen, 3 buah jangkar, 1 unit mesin pencuci batu, 1.000 buah elpiji, SB 2 unit, kontainer berisi filter 2 buah, kontainer kosong 1 buah serta 2 kontainer kosong yang belum dibuka,” ungkapnya.

Dijelaskan Latif, untuk jalur yang dilalui kapal tersebut tidak sepeti biasanya. Dalam arti, kapal tidak melewati jalur yang telah ditetapkan. Selain itu, pihaknya kembali akan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan. Pasalnya, seluruh barang dari Indonesia yang dibawa dari luar negeri harus memiliki ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. “Tentunya kami akan melakukan penelitian lebih lanjut bersama TNI, Polri dan Bea Cukai,” tuturnya.

Sementara itu, pihaknya mengaku hanya mengamankan 2 tersangka. Alasannya, pihak nakhoda TB Qing sempat tidak melanjutkan perjalanannya. “Untuk saat ini statusnya (nakhoda TB Qing) masih sebatas saksi. Tapi kalau terbukti bekerjasama akan kami tingkatkan jadi tersangka. Yang pasti ini masih berproses semua,” katanya.

Saat disinggung mengenai sejauh mana para pelaku apakah sudah sering menyelundupkan barang impor, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Diakuinya, ini merupakan perhatian pemerintah dan akan terus meningkatkan sinergi antar TNI serta instansi terkait khususnya masalah pengamanan laut. Terlebih Kaltara sudah menjadi provinsi sendiri.(rk1)

Comments
Loading...