Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Andi Bantah Terlibat Kasus Sabu 11,5 Kg

0 822

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Sidang perkara kepemilikan sabu seberat 11,5 kilogram (kg) kembali bergulir pada Senin (22/1) kemarin. Kali ini saksi yang dihadirkan yakni penyidik yang melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kelima terdakwa Andi alias Hendra 32 (warga binaan Lapas), Amin, Roni, Ary dan Anto.

Saat dijumpai, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andi dan Ari, Andika DC, SH menyatakan, pihaknya menampik adanya keterkaitan Andi dalam transaksi sabu tersebut. Hal itu sudah diungkap dalam fakta persidangan. “Begitu juga transaksi sama dua orang DPO yang di Tanjung Daun itu tidak ada kaitannya. Kalau yang ada di BAP bilang speedboat itu punya Andi, hanya akal-akalan polisi dan BNN saja. Saksi juga tidak tunjuk klien (Andi) saya terlibat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, begitu juga dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sudah diformat penyidik BNN. Begitu juga dengan posisi Andi saat diamankan dengan cara diborgol dan duduk di lantai. “Masa belum ada pertanyaan, sudah ada jawaban dalam BAP,” ujarnya.

Advokat yang berkantor di Jakarta ini kembali menuturkan, BAP sudah diformat oleh penyidik BNN. Bahkan dipersidangan, penyidik tetap bersikukuh bahwa BAP sudah dilakukan sesuai prosedur. “Sebelum ada pertanyaan, sudah ada jawaban didalam BAP, itu menurut keterangan saksi terdakwa lain selain Andi. Ini kan tergantung dari Majelis Hukum, keterangan siapa yang jadi dasar,” kata Andika.

Saat ditanyai, keterangan terdakwa Amin yang berubah-ubah terkait keterlibatan Hendra 32, menurut Amin sudah sesuai BAP pada awal persidangan saja. Diakui Andika, para terdakwa mendapati intimidasi dan kekerasan. “Amin tidak menyebut Andi yang suruh dia. Nanti juga kami buktikan kalau Andi pernah disetrum,” bebernya.

Setelah saksi dari JPU, pihaknya nanti akan menghadirkan 5 saksi untuk meringankan di persidangan. “Kami tidak mau sebut saksinya. Intinya kami juga akan beberkan aksi penyiksaan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penangkapan bermula terjadi pada 22 September lalu saat terdakwa Amin dihubungi terdakwa Andi alias Udin alias Hendra 32 melalui handphone dari dalam Lapas. Kemudian Hendra meminta Amin menghubungi Roni, Ary dan Haryanto alias Anto untuk mengambil sabu di wilayah perairan, Tanjung Daun, Pulau Punyuh, Kabupaten Nunukan seberat 10.229,4 gram atau 10,2 kg.

Namun pada 24 September personel BNN Pusat akhirnya berhasil menangkap Ary di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan dengan barang bukti sabu masih dalam jerigen biru. Dari penangkapan ini Ary ini lah, kemudian berkembang ke pengungkapan satu lagi jerigen berwarna hijau yang ada di tangan Amin dan disimpan dirumah Roni di Jalan Kurau, RT 16, Kelurahan Juata Laut.(rk1)

Comments
Loading...