Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Santun Ngotot Laporkan KPU ke Bawaslu RI

0 538
Rajawali Kaltara 53
Sabirin Sanyong

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Tidak diteruskannya gugatan yang dilayangkan Sabirin Sanyong kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan, ternyata pihak yang menamakan dirinya Santun ini akan kembali menggugat melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Saat dijumpai di kediamannya, Sabirin Sanyong menyatakan, akan mendatangi gedung Banwaslu RI di Jakarta pada Kamis (25/1). Alasannya, tidak puas dengan proses pemeriksaan oleh Panwaslu. “Sudah kami kasih bukti ke Panwaslu. Diantaranya, keabsahan Surat Keputusan (SK) partai Hanura, persepsi waktu pendaftaran, proses penutupan pendaftaran apakah hak ketua KPU atau hak Ketua dengan 5 komisioner KPU dan tidak hadirnya 3 komisioner lain sebelum tutupnya pendaftaran,” ungkapnya, Rabu (24/1).

Lebih lanjut, kata Sabirin, dirinya juga mengklaim SK partai Hanura yang menyatakan mendukung pasangan Khairul-Effendhi Djufrianto tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekjen DPP. “Kalau waktu kami masih bersikukuh tidak lewat dari jam 24.00 Wita. Ini kan perlu sosiologi hukum. Namun yang menjadi kejanggalan, dimana Panwaslu membahas materi diluar 4 materi laporan yang kami sodorkan,” bebernya.

Pria yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tarakan ini mengaku sudah berkomunikasi dengan Bawaslu RI. Dengan perantara pengacaranya, ia juga sudah mengajukan laporan. Disamping ini semua, ia mengakui sangat menghormati apapun keputusan dari Panwaslu Tarakan

“Hanya saja untuk saksi, dimungkinkan akan bertambah dari 3 orang yang sudah bersaksi di Panwaslu,” pungkasnya.(rk4)

Comments
Loading...