Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Saksi Akui Andi Alami Kekerasan Saat di BNN RI

0 612

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Mantan security Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Nursiam dihadirkan oleh penasehat hukum (PH) hukum Andi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 11,5 kg. Kehadiran tersebut sebagai saksi meringankan bersama empat terdakwa lain, Amin, Roniansyah, Ary dan Anto.

Saat dipersidangan, Nursiam mengaku melihat ada kekerasan fisik yang dialami Andi saat dilakukan penyidikan oleh BNN RI. “Mereka tanggal 27 September kemarin dan ditempatkan di sel nomor 6 selama seminggu untuk proses asimilasi,” ujarnya.

Bukan hanya itu, Nursiam yang resmi mengundurkan diri sejak Desember 2017 lalu mengungkapkan, bahwa di BNN RI saat dia berjaga ada tujuh personil, terdiri dari 4 orang polisi dan empat orang honorer, warga sipil. Tapi saat serah terima, tersangka Amin memang susah ada luka memar di mulutnya. “Kalau Andi sama juga, ada luka memar. Tapi pas dikasih kembali, ada luka memar baru,” bebernya.

Lebih lanjut, kata dia, menurut Nursiam adapun luka memar terpanjang diwajah, punggung, kepala serta pelipis kanan Andi. Alhasil dalam buku laporan, ia sudah tulis untuk laporan penjagaan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang disampaikan JPU untuk perkara kepemilikan 11,5 kg sabu ini bermula pada 24 September personel BNN Pusat menangkap terdakwa Ary di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan dengan barang bukti 10 bungkus sabu yang jumlah seluruhnya 10.229,4 gram atau 10,2 kg sabu dalam jerigen biru dan dikembangkan lagi menjadi 2 bungkus sabu 1.430,9 gram atau 1,4 kg.(rk1)

Comments
Loading...