Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

KELUARKAN BADIK, PENGEDAR SABU DIBEKUK BNN

Homestay Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

0 1,017

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Peredaran kasus narkotika jenis sabu di kota Tarakan kembali terkuak. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan berhasil mengamankan pelaku berinisial JR, FA dan SY. Diketahui, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyewa sebuah homestay yang digunakan sebagai tempat melakukan transaksi serta mengkonsumsi barang haram tersebut.

Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial JR bermula pada Sabtu (20/1) lalu sekitar pukul 16.20 Wita di salah satu homestay di sekitar wilayah Markoni. JR diamankan saat hendak keluar dari kamarnya. “Dari JR, kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,84 gram terbagi dalam lima paket. Dia (JR) pemain baru,” ungkapnya, Senin (5/2).

Lebih lanjut, kata Dewi, setelah mengamankan JR, keesokan harinya, BNN kembali mengembangkan kasus tersebut serta menggeledah rumah sewa pelaku berinisial FA di wilayah Bukit Cinta. Namun dari tangan FA, pihaknya tidak menemukan barang bukti apapun.

Akan tetapi, saat petugas BNNK hendak memasuki homestay milik FA di Kelurahan Kampung Satu, FA sempat melarikan diri. Bahkan pemilik rumah sempat hendak melawan petugas. “Dia (FA pemilik rumah) mengira ada orang kelahi, makanya sempat keluarkan badik. Tapi akhirnya, kami temukan juga sabu sebanyak 2 bungkus seberat 25,48 gram,” papar Dewi.

Tak hanya sampai disitu, Rabu (31/1), SY yang merupakan residivis kasus sabu ditangkap di Jalan Sei Bengawan, RT 2 Kelurahan Juata Permai. Saat diamankan, SY sedang asyik menghisap sabu di dalam toilet rumah mertuanya. “Baru dua kali hisap sabu, dia (SY) kami amankan. Barang bukti dia simpan di dalam boneka kecil bentuk babi sebanyak 2,84 gram.” Ungkapnya.

Hingga saat ini, untuk pelaku, SY dan JR dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara FA dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Dewi.(rk1)

Comments
Loading...