Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Fatwa MUI, Tanggung Jawab Keagamaan dan Kemanusiaan

0 233

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Menyikapi konflik yang terus terjadi di Gaza Palestina dan berbagai respon masyarakat yang begitu luas, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan fatwa sebagai sikap dan pandangan hukum berdasarkan syariah Islam. Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Utara H. Syamsi Sarman, S.Pd memberikan keterangan resmi nya terkait hal tersebut.

“Fatwa MUI No. 83 tahun 2023 adalah bentuk sikap empati dan tanggungjawab keagamaan dan kemanusiaan MUI dalam menyikapi agresi biadab Israel kepada bangsa Palestina yang dipandang telah melanggar hukum internasional dan sangat tidak berperikemanausiaan”, Ungkap Pria yang juga merupakan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kaltara.

Ditambahkan Syamsi Sarman, Bahwa penerbitan Fatwa tersebut sebagai pedoman sekaligus tuntunan bagi masyarakat islam dan yang bersepahaman terhadap tragedi Gaza Palestina.

“Maka MUI menerbitkan fatwa sebagai pedoman atau tuntunan serta acuan bagi umat Islam khususnya dan masyarakat yang bersepaham pada umummya dalam menyikapi tragedi di Gaza Palestina”, Ungkap nya.

Berikut Pedoman atau tuntunan dalam menyikapi Tragedi Gaza Palestina.

Membela dan memberikan dukungan kepada Palestina dengan cara dan kegiatan apapun hukumnya wajib

Mendukung dan berkontribusi kepada Zionis Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram

Gerakan boikot produk Israel dan jaringan bisnis yang berafiliasi kepada Israel dengan tetap mengedepankan ketelitian dan informasi yang valid dalam hal produk dan hubungan bisnis dimaksud agar tidak bias dan salah sasaran

Tetap menjaga kondusifitas kamtibmas, kerukunan dan toleransi antar anak bangsa dalam bingkai NKRI

“Menghindari hoax, fitnah dan adu domba bernuansa SARA serta tidak menjadikan fatwa MUI sebagai legitimasi tindakan anarkis, sweeping, ancaman dan intimidasi antar pelaku usaha dan antar kelompok masyarakat”, Tutup Syamsi Sarman.

 

Comments
Loading...