Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat di wilayah Kaltara.
Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Tarakan Menutup Laporan Caleg DS yang Mencoblos 5 Surat Suara
RajawaliKaltara.com, Tarakan – Berdasarkan hasil rapat internal tim Gakkumdu, laporan terkait Caleg DPR RI inisial DS yang mencoblos 5 surat suara di TPS 88 Karang Anyar tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan jumlah alat bukti yang belum cukup dan tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, menjelaskan bahwa hasil rapat internal di Gakkumdu Tarakan telah melibatkan tiga kali rapat untuk membahas laporan ini. Selain itu, pendapat dari ahli pidana juga diminta dalam proses ini. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan keterangan yang ada, Gakkumdu memutuskan secara resmi menutup laporan terkait DS.
Riswanto menegaskan, “Karena memang hasil pembahasan Gakkumdu Tarakan juga sudah berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dari UKI.”
Sebelumnya, Caleg DPR RI inisial DS dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pencoblosan 5 surat suara di TPS 88 Karang Anyar. Pelapor menyatakan bahwa menurut aturan, caleg DS hanya dapat melakukan pencoblosan pada surat suara Pilpres saja.
Namun, setelah melakukan penyelidikan dan evaluasi, Gakkumdu menyimpulkan bahwa jumlah alat bukti yang ada tidak memadai untuk melanjutkan proses hukum terhadap DS. Selain itu, syarat formil dan materil yang diperlukan juga tidak terpenuhi.
Keputusan ini telah diambil setelah melibatkan saksi ahli pidana dari UKI dalam proses pembahasan. Meskipun laporan ini ditutup, Bawaslu Tarakan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.
Dengan penutupan laporan ini, perhatian kini beralih ke proses pemilu yang sedang berlangsung. Pihak terkait terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pemilu yang adil dan demokratis.