Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Kemenpan-RB Apresiasi 3 Instansi Pelayanan Publik di Kaltara

RSUD Tarakan Raih Predikat Baik

0 541

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – 3 instansi pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima penghargaan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ketiganya, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan, serta Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) SAMSAT Kabupaten Bulungan.

Dari ketiganya, RSUD Tarakan adalah yang teratas. Dimana, hasil evaluasi dan apresiasi pelayanan publiknya berpredikat Baik atau B. Disusul DPMPTSP Provinsi Kaltara berpredikat Baik Dengan Catatan atau B minus, dan UPTD Samsat Bulungan berpredikat Prioritas Pembinaan atau memiliki kisaran poin D, E dan F. “Alhamdulillah, penghargaan kembali diraih jajaran Pemprov Kaltara. Utamanya, kepada RSUD Tarakan yang berpredikat baik,” kata Abdul Madjid, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Provinsi (Sekprov) Kaltara, Rabu (28/11).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa, dalam acara penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik dan Pemberian Apresiasi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2018, di Rafflesia Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta, Selasa (27/11). “Hasil evaluasi ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh KemenPAN-RB dalam melakukan evaluasi kepada layanan publik di seluruh Indonesia. Kegiatan ini hanya dilakukan kepada dinas-dinas pelayanan publik saja, yang berhubungan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, dari hasil evaluasi pelayanan publik yang telah dilakukan, pelayanan publik yang mendapatkan predikat Pelayanan Prima (A) merupakan unit pelayanan yang sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, untuk kategori predikat baik (B) dan (-B), kategori ini sudah menerapkan kebijakan pelayanan namun belum sesuai dengan perundang-undangan. Hanya saja, unit pelayanan kategori ini sudah memiliki sarana dan prasarana yang cukup serta telah memiliki beberapa media sebagai sarana informasi pelayanan publik, berupa media konsultasi dan pengaduan. Kategori ini juga dianggap telah memiliki inovasi hanya saja belum diterapkan secara optimal.

Evaluasi penilaian ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya untuk melihat implementasi kebijakan terkait pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberidampak bagi kesejahteraan masyarakat. Tak hanya pemerintah daerah, Kementerian PANRB juga mengevaluasi pelayanan publik di K/L dan seluruh Polres. Peralatan evaluasi yang digunakan berdasarkan Permenpan-RB Nomor 17/2017 yang mana hasil dari evaluasi ini menghasilkan angka indeks, yang dinamakan sebagai Indeks Pelayanan Publik. Nilai kemudian dikonversikan kedalam tingkatan A sampai dengan F. Predikat tertinggi, yaitu A, artinya Pelayanan Prima, sedangkan predikat D, E, dan F, artinya Prioritas Pembinaan.(humas)

Comments
Loading...