Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

H-1 Penutupan Daftar Bacaleg, KPU Tarakan Baru Terima 11 Parpol, Ketua KPU Bilang Begini

0 190

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Memasuki hari ke 13, Sabtu (13/05/23) Komisi Pemilihan Umum Tarakan sudah menerima 11 Partai politik dalam mengajukan verifikasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik itu ditingkat kabupaten, Kota dan Provinsi pada pemilu 2024 mendatang.

Dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan pada Senin (24/04/23) dijelaskan bahwa pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.

Pada tanggal 1-13 Mei, KPU akan melayani pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WITA. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2023, di hari terakhir pendaftaran, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WITA.

Diantara Partai politik yang telah melakukan verifikasi persyaratan bacaleg dan di nyatakan lolos ke tahapan selanjutnya oleh KPU, Partai keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Adapun Partai yang belum mengajukan Tahapan verifikasi persyaratan bacaleg sampai hari ini, Sabtu (13/04/23) yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, serta partai persatuan pembangunan (PPP).

“Untuk hari ini sampai sekarang ada beberapa parpol yang datang ke kami, partai Ummat, PBB, Hanura, PKB, Perindo serta PSI”, Ujar Nasruddin saat di temui Awak media.

IMG 20230513 WA0101
Ketua KPU Nasruddin saat ditemui Awak media di kantor KPU, Sabtu (13/05/23), Sumber Gambar: Humas KPU

Saat di tanya soal parpol yang belum mengajukan verifikasi bacaleg, Nasruddin mengatakan masih ada tenggang waktu hingga besok Minggu (15/05/23) sampai pukul 23:59 WITA.

“Besok masih ada waktu, yang jelas besok kami menunggu dari 8 pagi sampai pukul 23:59 atau sampai jam 12 malam”, Kata Nasruddin kepada RajawaliKaltara.com

Menurut Pasal 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan yakni Pengajuan Bakal Calon dan Administrasi Bakal Calon.

 

Comments
Loading...