Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Menunggu Putusan Gugatan PPP di MK, KPU Tarakan Belum Tetapkan Caleg Terpilih

0 156

WhatsApp Image 2024 05 14 at 10.53.12

TARAKAN – KPU masih menunggu hasil putusan MK, untuk melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 di Tarakan. Saat ini proses gugatan dari PPP sedang berlangsung, dengan termohon KPU RI pada nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pihak terkait dalam gugatan yang diajukan PPP adalah partai Golkar, terkait dengan hasil putusan sidang Bawaslu Tarakan terhadap Caleg EH. Dalam gugatan tersebut PPP meminta MK untuk menghilangkan perolehan suara caleg EH, serta suara hasil perolehan tersebut tidak diakumulasikan ke suara partai Golkar.

“Kalau ada sengketa di MK, maka tidak dilakukan pleno penetapan perolehan suara, sampai setelah keluar putusan. Memang Tarakan menjadi salah satu locus PHPU di MK, salah satu gugatannya itu meminta suara Caleg EH dihilangkan dan tidak dilarikan ke partai,” terang Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis, Asriadi.

Sebelumnya dalam putusan sidang Bawaslu Tarakan, Caleg EH dari partai Golkar dapil Tarakan Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah proses koreksi di Bawaslu RI, putusan Bawaslu langsung dikirimkan ke KPU Tarakan untuk ditindaklanjuti.

“Terhadap putusan Bawaslu Tarakan dan hasil koreksi Bawaslu RI, kami meminta petunjuk kepada KPU RI. Karena sedang ada proses gugatan, maka kami diminta untuk menunggu hasil putusan dari MK,” ujar Asriadi.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU Tarakan, perolehan suara DPRD PPP dapil Tarakan Tengah adalah 2.289. Sementara perolehan suara Golkar di Dapil Tarakan Tengah ialah 7.257. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, Golkar peroleh 2 kursi di Dapil Tarakan Tengah, yang mana salah satu kursi diperoleh caleg EH.

KPU Tarakan juga telah melaksanakan tahapan pada 19 – 23 Agustus 2023, untuk mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang di dalamnya memuat nama EH. Namun hingga tahapan pengumuman DCS dan DCT berakhir, tidak ada tanggapan dari masyarakat sehingga KPU menyatakan dokumen EH memenuhi syarat. (*)

Comments
Loading...