Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Kasus Khusus, RSUD Tarakan Merujuk ke RSUD AW Syahranie Samarinda

0 764

BANDUNG, rajawalikaltara.com – 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan OPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) RSUD Abdul Wahab Syahrani (AWS) dalam rangka rujukan pelayanan kesehatan. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Trans Convention Centre 1 Hotel Trans Luxury, Bandung pada Kamis (22/2).

Penandatangan MoU itu dilakukan masing-masing kepala OPD. Dalam hal ini, Kepala DKP Kaltara H Amir Bakri dan Direktur Utama (Dirut) RSUD Tarakan dr Muhammad Hasbi Hasyim. “Untuk Mou rujukan pelayanan kesehatan, Mou diteken antara Dirut RSUD Tarakan dengan Dirut RSUD AWS dr Rachim Dinata Marsidi,” kata Wakil Direktur (Wadir) Penunjang dan Pengembangan RSUD Tarakan Herlinda AR, kemarin.

MoU ini semakin mempertegas kerja sama antara OPD terkait di bidang masing-masing. “Dalam hal ini, RSUD Tarakan sebagai RS tipe B adalah rujukan pelayanan kesehatan regional Kaltara. Sementara RSUD AWS menjadi RS tipe A yang akan melayani rujukan dari RSUD Tarakan pada sejumlah kasus khusus,” jelas Herlinda.

Kasus khusus yang dirujuk ke RSUD AWS, adalah kasus pelayanan kesehatan yang penanganannya tidak dimiliki RSUD Tarakan. Seperti, katerisasi jantung dan angiografi serta kemoterapi. “Kedepannya, diharapkan RSUD Tarakan dapat memiliki pelayanan kasus khusus seperti itu. Untuk saat ini, terpaksa kami rujuk kesana sesuai kasusnya,” urai Herlinda.

Sebagai informasi, RSUD Tarakan, berdasarkan hasil Survei Akreditasi Rumah Sakit (SARS) Versi 2012 oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang dilakukan November 2017 dinyatakan lulus tingkat paripurna. Hasil SARS ini disampaikan pada Desember lalu. Dengan status paripurna itu, sedianya RSUD Tarakan telah memenuhi seluruh standar 15 kelompok kerja (Pokja) yang menjadi bahan penilaian surveyor.(humas)

Comments
Loading...