Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Miliki Senpi Rakitan, Seorang Pria di Markoni Diburu Polisi

0 839

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen resmi kembali ditangani serius oleh Unit Jatanras Polres Tarakan. Kali ini, di rumah pria berinisial DA didapati tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi serta perkakas yang diduga sebagai peralatan untuk membuat senjata laras panjang tersebut.

Pada hari Selasa (20/2) sekitar pukul 17.00 Wita, rumah yang beralamat di wilayah Markoni Jalan Pangeran Antasari RT 11, Kelurahan Pamusian sempat dihebohkan dengan penggeledahan dari aparat kepolisian untuk mencari barang bukti senpi. “Pas kami datang, pelaku (DA) sudah tidak ada di rumah (kabur). Kami langsung koordinasi dengan sepupunya saja. Kami kasih surat penggeledahan dulu, baru kami periksa rumahnya,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Taharman, Kamis (22/2).

Lanjutnya, setelah digeledah, akhirnya ditemukan barang bukti senpi laras panjang jenis penabur, amunisi (peluru) serta besi berukuran panjang. Semua barang bukti ditemukan dibagian belakang rumah dalam kondisi berantakan. “Karena pelaku (DA) masih buron, jadi kami belum bisa mengaitkan temuan senpi ini dengan keluarganya,” ungkap Taharman.

Dijelaskannya, saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga (DA), pihaknya masih mendalami hal tersebut. Pasalnya, dari informasi pihak keluarga, mereka tidak mengetahui keberadaan DA. Padahal, sehari sebelum dilakukan penggeledahan, DA masih berada di rumah.

“DA sudah kami tetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Sempat kami dengar juga, pelaku biasa berburu babi hutan. Tapi kan harus ada izin resmi. Untuk hukumannya kami sangkakan sesuai Undang undang Darurat bisa sampai pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.(rk1)

Comments
Loading...