Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Dua Pergub Berdampak Kenaikan PAD dari Pajak Kendaraan

0 460

TANJUNG SELOR, rajawalikaltara.com – Diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), berdampak positif pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor. Tak hanya itu, keluarnya Pergub Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub Nomor 30 Tahun 2018, tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada kendaraan luar yang masuk ke Kaltara, juga diharapkan memudahkan masyarakat.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai laporan yang diterima hingga kini masih banyak kendaraan luar daerah yang masuk ke Kaltara, dengan nomor kendaraan masih dari daerah asal. Karena itu, Gubernur mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan itu. Pasalnya, pemutihan ini hanya diberlakukan hingga 22 Oktober 2018 mendatang. Tanpa dipungut biaya. “Dengan adanya pemutihan ini, kita harapkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah Kaltara untuk segera melakukan balik nama. Hadirnya Pergub No. 30/2018 ini memberikan kemudahan kepada masyarakat yaitu biaya balik nama dibebaskan atau gratis,” kata Gubernur.

Diungkapkan, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, realisasi PAD sejak pemberlakukan 2 Pergub tersebut, meningkat cukup signifikan. Hingga 22 Juli 2018, jumlah kendaraan yang membayar pajak berdasarkan Pergub No. 29/2018 sebanyak 12.874 unit kendaraan roda 2, dengan realisasi pembayaran Rp 2.047.549.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 1.945 unit dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 4.479.171.800.

Kemudian diberlakukannya Pergub No. 30/2018 jumlah kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi pelat nomor kendaraan berjumlah 256 unit kendaraan. Jumlah itu terdiri dari 69 unit kendaraan roda 2 dan 187 unit kendaraan roda 4. Sedangkan realisasi pembayarannya, Rp 12.232.500 (sepeda motor) dan Rp 444.167.900 (mobil).

Irianto mengatakan, kedua Pergub yang diberlakukan itu dapat memberi arti penting bagi masyarakat akan sadar pentingnya mengurus administrasi kendaraan. Sehingga bisa membantu upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan PAD di Kaltara. “Bila ada yang belum diketahui oleh masyarakat, khususnya terhadap daerah yang sulit dijangkau, dapat mengakses melalui Samsat setempat, bagaimana hak-hak dan kewajiban serta tata cara memutasikan kendaraannya, bisa ditanyakan,” ucap Irianto.

Seperti diketahui, Pergub No. 29/2018 akan mengakomodir pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang ingin dimutasikan ke Kaltara. “Ada diskon biaya 50 persen. Bagi yang punya kendaraan luar luar tapi tinggal di Kaltara manfaatkan kesempatan ini,” ujar Irianto.

Selanjutnya, Pergub No. 30/2018 akan mengakomodir proses pemutihan terhadap kendaraan bermotor keluaran tahun 2015 ke bawah. Pemilik kendaraan akan dibebaskan denda administrasi dan pokok pajak kendaraan. “Mudahan dengan perberlakuan Pergub ini dan masyarakat juga mendukung, berdampak baik pada capaian PAD Kaltara,” kata Gubernur.

Tidak hanya kedua Pergub ini, Irianto menyebutkan juga ada program lainnya yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Adalah e-Samsat untuk membantu masyarakat yang kondisi geografisnya jauh dari ibukota, khususnya di wilayah pedalaman dan perbatasan.

Pemprov kemungkinan menggandeng Bankaltimtara untuk program e-Samsat. Sistem Bankaltimtara sendiri dinyatakan sudah siap untuk e-Samsat, hanya tinggal menunggu peresmiannya. E-Samsat nantinya bisa dilakukan melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM), SMS banking dan USSD. Apalagi, Bankaltimtara sudah ada cabang di hampir semua kecamatan di Kaltara.(humas)

Comments
Loading...