Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Hasan Basri Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI Ke KKPUS Tarakan

0 334

RajawaliKaltara.com, Tarakan – Anggota DPD RI Hasan Basri melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Kepada Kerukunan Keluarga Pitu Ulunna Salu (KKPUS) Tarakan pada Rabu, (13/12/23), adapun yang disampaikan adalah Gasa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR mempunyai tugas:

Memasyarakatkan ketetapan MPR Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;

Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya; dan

Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Disamping mempunyai tugas tersebut, berdasarkn pasal 11, anggota MPR berkewajiban

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;

Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Mempertahankan dan memelihara erukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

IMG 20231229 WA0057
Hasan Basri, Anggota DPD RI saat melakukan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR RI

Kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan MPR RI diharapkan terus dilakukan untuk penguatan kesadaran masyarakat luas untuk senantiasa memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945 dan mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut sangat penting untuk menjadi pedoman bagaimana kehidupan bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan prinsip dan tujuan dalam berbangsa dan bernegara

Dengan terlaksananya kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat diharapkan sebagai umpan balik bagi anggota dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Comments
Loading...