Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Ini Ancaman Pidana, Dugaan Barang Ilegal Milik HH

0 752

TARAKAN, rajawalikaltara.com – Perkembangan kasus dugaan penyelundupan barang ilegal oleh kapal motor (KM) Bunga Lia I pada Rabu (7/3) terus diburu oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan. Begitu juga dengan pemilik dugaan barang ilegal tersebut.

Hingga saat ini, enam saksi sudah diperiksa, termasuk anak buah kapal (ABK), nakhoda serta buruh angkut Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Tarakan. Barang bukti berupa beras ketan, wortel, bawang bombay, kentang beku serta sosis sudah disita. “Ini juga kami sampaikan ke Polres Tarakan sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan,” ujar Kepala Seksi Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan, Mustamin saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (22/3).

Ia juga mengakui, saat penerbitan surat pemberitahuan laporan, kata Mustamin, maka dimulai sudah penyidikan kasus tersebut. “Kami juga masih tunggu persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang sudah kami kirim,” katanya.

Dibeberkan Mustamin, tidak menutup kemungkinan saksi yang sudah dipanggil ditetapkan sebagai tersangka. Terkait, pemilik kapal yang berinisial HH, kata Mustamin, sudah dilakukan pemeriksaan langsung sebagai saksi oleh Kepala BKP Kelas II Tarakan, Amril. “Baru nanti di bulan April bisa kami gelar perkara kalau sudah kumpul semua saksi dan bukti,” ujarnya.

Saat ditanyai terkait pemilik seluruh barang ilegal, pihaknya mengaku akan mengembangkan kasus tersebut. “Apakah barangnya dia (HH) sendiri atau ada pemilik lain terus dikembangkan. Yang jelas pemilik berinisial HH dan nakhoda (inisial) AM,” tegas Mustamin.

Hingga saat ini, jika ada tersangka maka akan dikenakan pasal 31 Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, juncto pasal 5 dan 6. “Jika dengan sengaja pidananya tiga tahun penjara dan kalau tidak sengaja ancaman satu tahun pidana,” pungkas Mustamin.(rk1)

Comments
Loading...