Rajawali Kaltara
Rajawalikaltara.com dengan semangat baru, ingin menyajikan informasi-informasi lugas, terpercaya serta lebih akrab dengan masyarakat Kaltara.

Kasus Pembunuhan Remaja di Juata Permai Masuk Tahap Persidangan, Pihak Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

0 228

Rajawalikaltara.com, Tarakan – Kasus Pembunuhan yang sempat membuat heboh Masyarakat Tarakan tepat nya pada tahun 2021 silam, Di mana pemuda berusia 17 tahun tersebut bernama Arya Gading Ramadhan tewas di tangan tidak lain adalah sepupu nya sendiri berisinial EG (23) dan AF (22) Istri dari EG serta satu rekan nya turut ikut dalam kasus naas tersebut yakni MD (45).

Setelah dilakukan rekontruksi ulang dimana lokasi tersebut berlangsung di RT 01 , Kelurahan Juata Permai , Kecamatan Tarakan Utara, pada kamis (22/02/23) lalu, lokasi tersebut merupakan tempat dimana Arya Gading Ramadhan disiksa hingga tewas dengan cara yang mengenas kan.

kedua orang tua Alm Arya Gading Ramadhan beserta keluarga di dampingi tim kuasa hukum datang ke pengadilan negeri Tarakan, Rabu (10/05/23) hal tersebut bertujuan untuk mengikuti sidang pertama setelah kasus ini sudah terbongkar, Pada sidang pertama tersebut terdakwa tidak hadir diruang sidang hanya mengikuti melalui zoom.

Ketika proses persidangan pertama sedang berlangsung suasana pecah tangis haru tak terbendung dari kedua orang tua Alm Arya Gading Ramadhan saat mendengar kan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum membaca kan ulang Kronologi percakapan antara Terdakwa dan Korban hingga membuat nyawa dari anak nya tersebut melayang pada tahun 2021 silam.

“Kami dari pihak keluarga meminta supaya persidangan ini di adili di Pengadilan dan kami minta pelaku semua ini di hukum seberat berat nya HUKUMAN MATI” , Ujar Ferris Ayahanda dari Alm Arya Gading Ramadhan

IMG 20230510 WA0184
Ayahanda Alm Arya Gading Ramadhan, Ferris (Kiri) Didampingi Tim Penasehat Hukum, Muhammad Yusuf (Kanan), Rabu (10/05/23).

Setelah mengikuti sidang tahap pertama di dampingi oleh Tim Penasehat Hukum, pihak keluarga Alm Arya Gading Ramadhan meminta agar terdakwah bisa dihadirkan pada sidang tahap ke dua nanti.

“Dari sidang yang kita ikuti tadi apa yang di bacakan oleh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa luar biasa sadis nya yang di lakukan oleh Terdakwa terutama yang nama nya si Edi itu, Itu sangat sadis sekali dan kami perwakilan dari pihak keluarga mengharapkan agar terdakwa dihadirkan dimuka persidangan langsung tidak melalui zoom”, Ujar Muhammad Yusuf ditemui Awak media usai sidang pertama.

Tidak hanya itu pihak keluarga juga meminta kepada majelis hakim yang memimpin sidang pada kasus ini agar menjalankan tugas nya dengan mengedepankan keadilan yang benar – benar dibisa di rasakan oleh pihak keluarga korban.

“Kami berharap tim mejelis hakim yang memegang perkara ini adalah majelis hakim yang mengedepankan keadilan yang hakiki terutama kepada keluarga korban yang telah kehilangan yang tidak bisa menjumpai anak nya lagi”, Ujar Yusuf.

Dengan penuh harapan yang di inginkan agar kasus ini benar di proses dengan seadil adil nya bahkan dari pihak keluarga korban sendiri akan terus berupaya mengawal hingga proses hukum yang ikhrah.

“Yang paling inti kami akan mengawal proses hukum ini bukan hanya di tingkat pengadilan tingkat pertama saja tapi akan kami kawal sampai Ingkrah, Percayakan itu”, Tegas Pria yang Juga merupakan kerabat dekat dari Ayahanda Alm Arya Gading Ramadhan.

 

 

 

Comments
Loading...